Perlu Pembicaraan Terintegrasi Cegah Rakyat Jadi Korban Kasus Pertanahan

24-11-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/11/2022). Foto: Nadya/nr

 

Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro menilai perlu adanya pembicaraan yang terintegrasi dengan seluruh stakeholder guna mencegah rakyat tidak lagi menjadi korban dalam setiap kasus pertanahan. Salah satu pembicaraan terintegrasi soal pertanahan tersebut adalah terkait Reforma Agraria.


"Contoh terkait reforma agraria yang meliputi access reform maupun asset reform. Kalau ada kepentingan ego sektoral antara lembaga, dalam hal ini BUMN milik Pemerintah, dan juga beberapa warga apalagi sudah terkait dengan hak-hak adat (maka akan sulit dicari penyelesaiannya). Juga ada tanah-tanah terlantar yang tidak dikerjakan, mestinya pemerintah menyelesaikan B to B, bersama dengan lembaga-lembaga yang ada untuk bisa melakukan pelepasan (aset)," tandas Agung dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi II DPR RI, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/11/2022).
 

Ia menilai saat ini masih banyak lahan-lahan yang berada di daerah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, namun peruntukannya tidak lagi sesuai. Padahal, menurutnya, masyarakat membutuhkan lahan tanah tersebut. Sehingga, dirinya berharap ada kearifan dan keberpihakan dari Pemerintah kepada masyarakat.
 

"Sudah tentu di sini harus ada kearifan. Kalau memang persoalannya (ada pada) regulasi, mari kita duduk bersama. Kalau persoalannya adalah mengenai anggaran dan lain sebagainya (mari kita duduk bersama). Kami berharap mudah-mudahan bukan persoalan ketakutan pejabat pembuat kebijakan untuk nantinya dikriminalisasi tapi lebih berorientasi kepada bagaimana fungsi pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
 

Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga berharap, Pemerintah dapat memberikan ruang kepemilikan tanah yang cukup kepada masyarakat. Hal itu agar tidak terjadi kesenjangan atau diskriminasi terhadap beberapa kelompok-kelompok tertentu dalam penguasaan tanah.
 

"Ada kelompok-kelompok pengusaha yang menguasai aset tanah yang begitu luas, sementara masih ada satu atau beberapa warga masyarakat yang satu petak atau satu jengkal pun dia belum menikmati tanah itu," tuturnya.

 

Di sisi lain, ia pun mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyelesaian sengketa pertanahan yang justru semakin bertambah. Bahkan, ironisnya ada keterlibatan oknum-oknum aparat penegak hukum yang berpihak pada badan usaha dan perusahaan besar saat eksekusi.

 

"Yang mengakibatkan warga masyarakat kecil ini semakin kejepit, sehingga tidak bisa menikmati apa yang jadi (tujuan) kebijakan Pemerintah yaitu agar tanah ini bisa menciptakan daya kesejahteraan ekonomi bagi rakyat. Memang dalam kunjungan ini tadi terungkap ada banyak kasus yang belum tuntas, kemudian juga kanwil tadi menyampaikan telah menempuh upaya membuat SK bersama untuk penyelesaian persoalan tersebut," tutupnya. (ndy/rdn)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...